Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata JK

Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata JK

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 18:30 WIB
Wapres JK (Muhammad Taufiqqurahman/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengomentari ketidakhadiran Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan sakit. Wapres JK menyebut alasan sakit tetap memiliki batasan tersendiri.

"Biasanya seperti itu, memang selalu ada alasan-alasan tertentu, tentu KPK menghargai alasan itu," ujar JK di sela-sela kunjungannya di Kota Astana, Kazakhstan, Senin (11/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ada juga batasnya, tidak boleh terus begitu. Ya, kita tunggu saja proses hukum di ranah hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Setya Novanto tidak bisa menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP hari ini. Novanto disebut sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga lalu kemudian gula darah naik. Setelah diperiksa, ternyata implikasi fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di gedung KPK.





Menurut dia, sakit yang dialami Novanto karena gula darah yang naik dan bisa berdampak terhadap fungsi ginjal dan jantung. Saat ini Idrus beserta kuasa hukum Novanto akan memberikan surat ketidakhadiran karena sakit kepada KPK.

"Dokter yang memeriksa saya menyaksikan sendiri ada dokter Stevanus dan malam ada dokter Santoso dan tadi ada dokter Daniel. Dokter Gunawan ahli penyakit dalam. Dengan demikian kehadiran kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK bahwa dengan kondisi yang ada Setya Novanto hadir pada saat ini kondisi kesehatan tidak memungkinkan," ujar Idrus.

"Saya kira itu penjelasan saya. Saya akan serahkan surat kepada KPK, terserah nanti pada penyidik nanti, kami serahkan surat resmi yang menjelaskan bahwa kondisi Setya Novanto tidak memungkinkan diperiksa," sambung Idrus. (fiq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads