Bos PT Quadra Akui Garap Data Center e-KTP Bareng Johannes Marliem

Bos PT Quadra Akui Garap Data Center e-KTP Bareng Johannes Marliem

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 18:16 WIB
ilustrasi sidang/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi mengaku bertemu dengan Andi Narogong ketika tender proyek e-KTP sudah berjalan. Fauzi juga mengaku bertemu dengan Direktur Biomorf Lone LCC Johannes Marliem dalam rapat PNRI.

"Ketemu terdakwa (Andi Narogong) di PNRI pada saat di ruangan meeting. Saya melihat hubungannya dengan AFIS (Automated Finger Print Identification System), alm Johannes Marliem, lihat Andi tapi nggak berbicara sama dia," kata Fauzi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Fauzi mengaku saat itu mengira Andi sebagai orang Biomorf. Dia tidak tahu jika Andi merupakan pengatur pemenang lelang e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu di otak saya dia principal Biomorf. Setelah berjalannya ini saya baru tahu," katanya.

Sementara itu, Fauzi mengaku mengenal Johannes Marliem sebagai orang Biomorf. Fauzi mengaku beberapa kali berinteraksi dengan Marliem langsung berkaitan dengan data center dan peralatan di lapangan.

"Kenal (Johannes Marliem) waktu itu saya datang di data center. Oh, ini Marliem saya yang menangani di lapangan kalau ada barang rusak," sambungnya.

Fauzi mengaku tak terlalu kenal dengan Marliem. Dia beralasan interaksinya hanya untuk membahas peralatan yang rusak.

"Dengan Johannes Marliem apa yang dibicarakan," tanya hakim anggota.

"Peralatan yang rusak. Jujur saya punya kepentingan (baru mengajak berbicara)," jawab Fauzi.

Hakim kembali bertanya soal pertemuan dengan Johannes Marliem itu. Fauzi membantah jika dia janjian dengan Johannes Marliem.

"Nggak (janjian), itu meeting. Saya lupa itu meeting peralatan ada yang rusak di Biomorf," ujar Fauzi.

Untuk diketahui, Johannes Marliem ditemukan tewas bunuh diri di Los Angeles, Amerika Serikat. Namanya mencuat ketika disebut menerima aliran duit dari Andi Narogong sebesar USD 14,88 juta dan Rp 25.242.556.892.

Akibat perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads