Cerita Deny yang Ditahan Hanya Gara-gara Helm Rp 500 Ribu

Cerita Deny yang Ditahan Hanya Gara-gara Helm Rp 500 Ribu

Mustakim - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 18:09 WIB
Jakarta - Deny Handoko (40) ditangkap anggota Polsek Tebet karena mengambil helm seharga Rp 500 ribu di parkiran Hotel Haris. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah melarang pencurian dengan nilai ringan untuk ditahan.

"Dia baru kali ini saja, dia iseng-iseng (nyuri helm)," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, Ajun Komisaris Waluyo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Handoko melakukan aksinya dengan cara datang ke parkiran hotel Harris. Handoko lalu mengambil helm yang menggantung di spion tanpa dikunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi helmnya dia dimasukkan ke tas, yang hasil curiannya dia pakai," ucap Waluyo.

Beruntung barang bukti helm hasil curiannya belum sempat dijual oleh Handoko. Handoko ditangkap hampir sebulan setelah kejadian itu.

"Bulan Agustus kejadiannya. Ketangkepnya baru kemarin. Kita tangkap di daerah Cileungsi, Bogor," ungkap Waluyo.

Akibat ulah isengnya, Handoko dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat pasal 362, dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Waluyo.

Sebagaimana diketahui, pada 2012 MA mengeluarkan kebijakan pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Dalam Peraturan MA (Perma) No 2/2012, MA juga melarang 5 tindak pidana lain untuk ditahan asalkan kerugiannya tidak melebihi batas kewajaran. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads