"Dia baru kali ini saja, dia iseng-iseng (nyuri helm)," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, Ajun Komisaris Waluyo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Handoko melakukan aksinya dengan cara datang ke parkiran hotel Harris. Handoko lalu mengambil helm yang menggantung di spion tanpa dikunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung barang bukti helm hasil curiannya belum sempat dijual oleh Handoko. Handoko ditangkap hampir sebulan setelah kejadian itu.
"Bulan Agustus kejadiannya. Ketangkepnya baru kemarin. Kita tangkap di daerah Cileungsi, Bogor," ungkap Waluyo.
Akibat ulah isengnya, Handoko dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat pasal 362, dengan ancaman lima tahun penjara," tutup Waluyo.
Sebagaimana diketahui, pada 2012 MA mengeluarkan kebijakan pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Dalam Peraturan MA (Perma) No 2/2012, MA juga melarang 5 tindak pidana lain untuk ditahan asalkan kerugiannya tidak melebihi batas kewajaran. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini