"Pak Isnu bilang, 'Kita di proyek ini cukup besar, jadi kita harus kerja sama karena Pak Win (Winata) kan perusahaannya pemenang pertama. Saya PNRI, pemenang kedua.' Saya bilang boleh saja kerja sama," ucap Winata Cahyadi di dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
"Lalu pak Isnu bilang kita harus kerja sama dengan Pak Andi supaya bisa lobi ke DPR," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menanyakan apa peran lobi Andi kepada pihak DPR.
"Supaya proyek ini bisa goal anggarannya," jawab Winata.
Winata tidak tahu berapa jumlah setoran untuk Andi. Sebab ia mengira Irman tidak akan memilihnya sebagai pemenang tender. Winata sudah menolak memberi setoran dari awal.
"Saya tidak tahu berapa. Dengan Pak Irman tidak terjadi kesepakatan. Itu sebelum tender," ungkapnya.
(nif/rvk)











































