Pengacara Neloe Cs Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 17 Mei 2005 22:14 WIB
Jakarta - Status penahanan ternyata membuat tiga mantan direksi Bank Mandiri terkejut dan merasa direndahkan kehormatannya. Mereka pun akan mengajukan surat penangguhan penahanan yang mendapat jaminan dari sejumlah tokoh."Mereka merasa tidak melakukan apa yang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi," kata salah seorang pengacara Bank Mandiri M Assegaf kepada wartawan di sela-sela penahanan terhadap tiga kliennya di Rutan Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Selasa (17/5/2005) malam.Tidak ada kepentingan yang dinilai mendesak untuk melakukan penahanan terhadap Mantan Dirut ECW Neloe, mantan Wakil Dirut I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan. Para tersangka padahal sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan."Kita sudah mengantisipasi jika dilakukan penahanan. Kami akan menyiapkan surat penahanan tersebut dalam 1-2 hari ke depan," ungkap Assegaf.Kapuspenkum Kejagung Soehandojo mengatakan, pengeluaran surat tahanan berdasarkan keyakinan dari 12 orang tim penyidik. Ketiga tersangka diyakini bisa dihukum karena terbukti bersalah dalam pemberian fasilitas kredit yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku."Keyakinan tersebut disampaikan kepada Jampidsus dan dilaporkan kepada Kejagung dan akhirnya diambil keputusan menyetujui pendapat dari para jaksa penyidik," ungkapnya.Penahanan berlaku mulai 17 Mei hingga 5 Juni 2005. Surat penahanan ditandatangani Direktur Penyidikan Pidana Khusus Suwandi.
(fab/)











































