Isu
Sebuah pesan berisi peringatan kepada pengguna jalan tersebar melalui broadcast di aplikasi pesan instan. Dalam pesan tersebut dikatakan Pemerintah Kota Depok akan memasang puluhan kamera closed-circuit television (CCTV) di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
INI BENER NGGA YA?
Beredar BC ini
INFO:
Yangg melintas dijalanan KOTA DEPOK :
Besok senin depan ada uji coba tilang e-CCTV.
Berikut daftar Jl yang akan diuji coba antara lain:
- Jl. Margonda
- Jl. A. Rahman Hakim
- Jl. Nusantara
- Jl. Akses UI
- Jl. Raya Bogor
- Jl. Raya Sawangan
- Jl. Raya Cimanggis
Berhenti di belakang garis Lampu TL
Hati hati dengan kecepatan ketika lampu TL sdh menyala warna kuning.
Karena sensor CCTV akan me-ngezoom saat lampu kuning menyala.
Mungkin jg dibeberapa wilayah atau tempat lain.
Ojo lupa juga temen2 yg kerja atau perjlnn ke Kota DEPOK informasi mulai september 2017 akan dipasang puluhan CCTV di tmpt2 yg rawan pelanggaran Lalu Lintas sprti Traffic Light maupun tmpt lain
Tujuan pemasangan CCTV trsbt adl utk menangkap scra detail visual para pelanggar Lalin selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat krmh alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah dan Nopol scra jelas.
Khususnya rekan2 jika berhenti dilampu merah jangan melebihi Stop Line lbh baik ambil blkngnya Stop Line.
Bahwa Pemkot Kota DEPOK akan menggandeng kerja sama Satlantas Polres Kota DEPOK, Kejaksaan Negeri , PN dan Dishub kota maupun instansi lain.
Mari bersama -sama tertib Lalu Lintas di jalan dg Motto Keselamatan Sebagai Kebutuhan No 1.
Aplikasi dilapangan akan segera di publikasikan.
Investigasi
detikcom mencoba menelusuri kebenaran informasi yang tersebar melalui broadcast tersebut. Kasubbag Humas Polres Depok AKP Sutrisno menyatakan informasi yang tersebar tersebut ialah informasi palsu (hoax).
"Saya sudah konfirmasi Kasat Lantas, tidak ada itu, itu hoax. Informasi itu salah. Karena kata Kasat Lantas tidak ada itu tilang CCTV," kata Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Senin (11/9/2017).
Meskipun dalam broadcast disebutkan penerapan tilang e-CCTV ini ikut menggandeng Satlantas Polres Kota Depok, Sutrisno mengatakan informasi tersebut tidak bersumber dari kepolisian.
"Berita tersebut sumbernya bukan dari kepolisian. Kasat Lantas sudah saya konfirmasi, katanya tidak ada. Dari pagi sudah ada yang hubungi saya itu. Dari mana sumbernya?" ujarnya.
Kesimpulan
![]() |
Broadcast berisi rencana penerapan tilang e-CCTV Depok ialah informasi palsu (hoax). Pihak kepolisian menyatakan informasi tersebut tidak benar. Polisi juga tidak mengetahui sumber informasi penerapan tilang e-CCTV tersebut. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini