Kasus bermula saat Allen diminta pejabat Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud pada 2013. Allen menjadi fasilitator untuk mencari hotel guna kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2012-2013.
Proyek bernilai Rp 1,9 miliar dilakukan dengan penunjukan langsung. Ternyata kejaksaan mengendus biaya hotel tersebut di-mark up sehingga negara diduga mengalami kerugian yang signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim jaksa penyidik yaitu diperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. Selain itu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya
"Dalam perkara ini tim jaksa penyidik telah menyita uang sebesar Rp 600 juta dari hasil kelebihan pembayaran dari kedua hotel tersebut," ujar Nirwan. (asp/rvk)