"Tidak sembarang dicabut (keterangan di persidangan). Jadi betul-betul ada alasan untuk mencabut," kata Noor dalam sidang dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Menurut Noor, pencabutan BAP di persidangan harus disertai alasan yang jelas. Apabila tidak disertai alasan, seseorang yang mencabut BAP di persidangan itu bisa diduga menutupi kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pencabutan atau merevisi keterangan di persidangan adalah hal yang sah dilakukan. Namun, dia juga mengingatkan jika terdakwa sengaja memberikan sedikit saja keterangan palsu maka keterangan itu bisa digeneralisasi seluruhnya sebagai keterangan palsu.
"Si pemberi keterangan mengetahui keterangan yang diberikan tidak benar, sehingga ada unsur sengaja. Jadi meski diakui sebagian tetap palsu. Tetap. Misal ada 50 kata, 10 kata palsu 40 benar tetap palsu. Jadi meski sebagian tidak benar tetap palsu," urainya.
Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini