"Saat ini tergantung daripada hasil tim. Tapi saat ini RS Mitra Keluarga berjanji sama saya melayani pasien dengan benar. Kalau ada masalah lagi, dia bersedia dicabut izinnya," kata Koesmedi di kantor Dinas kesehatan DKI, Jalan Kesehatan Nomor 10, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah sakit swasta belum ada sanksi. Kalau rumah sakit pemerintah, atau daerah, wajib untuk melayani BPJS. Swasta diharapkan pada 2019 semua sudah bekerja sama. Ke depannya, saya tidak mau terjadi lagi di DKI hal serupa. Efeknya, kita harus betulkan sistem seperti ini, yang belum kerja sama dengan BPJS," jelasnya.
Menurutnya, bila kondisi pasien dalam keadaan emergency (darurat), pembiayaan bisa ditanggung BPJS. Ia juga mengimbau pihak rumah sakit mana pun tidak meminta uang muka saat keadaan darurat.
"Kalau emergency, pembiayaan bisa dari BPJS, nah sosialisasi belum baik. Nah untuk selanjutnya, kita juga akan melihat gimana komunikasi saat penderita mengalami gawat darurat. RS umum DKI secara keseluruhan sudah tidak boleh diperkenankan lagi memberikan uang muka. Tapi yang harus diberikan jaminan menggunakan BPJS," tuturnya. (cim/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini