Pemerintah Kabupaten OKI belum bisa melarang warga mencari barang-barang harta karun peninggalan kerajaan ini, karena kawasan itu belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Balai Arkeologi Palembang dan Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Jambi sudah meminta Bupati OKI dan dinas terkait melakukan penelitian secara maraton.
"Sudah kita koordinasikan dengan kementerian untuk dilakukan penelitian. Sekarang memang kita belum bisa melarang (warga, red) karena kawasan itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Iren Camelyn kepada detikcom, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia mengatakan, dari hasil penemuan-penemuan warga tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenpar untuk mengambil langkah serta melakukan penelitian agar hasil temuan ini diketahui.
"Memang kalau dalam sejarahnya kawasan itu merupakan daerah pelabuhan saat zaman Kerajaan Sriwijaya. Dalam waktu dekat, kita (Disbudpar Sumsel) akan ke sana," katanya.
Sebelumnya, warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan digegerkan penemuan harta karun yang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Ada emas, perunggu, dan giok dalam berbagai bentuk.
![]() |