RS Mitra Keluarga Rujuk Bayi Debora karena Gunakan BPJS

RS Mitra Keluarga Rujuk Bayi Debora karena Gunakan BPJS

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 14:09 WIB
Konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait kasus bayi Debora. (Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Kasus terlambatnya penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, menyebabkan meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan). Keluarga diduga tidak mampu memberikan uang DP agar Debora masuk ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Direktur RS Mitra Keluarga Francisca Dewi menegaskan pihaknya tidak pernah menolak pasien. Ia juga mengatakan pihaknya baru mengetahui pasien adalah peserta BPJS setelah 2 jam pasien masuk RS.


"Untuk pelayanan emergency, kami sudah ceritakan detail kepada Bapak Kepala Dinas bahwa demikian kejadiannya. Kami tidak pernah menolak pasien," kata Francisca saat konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan Nomor 10, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, untuk masuk ke ruang PICU, dibutuhkan biaya yang besar sehingga pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS. Francisca juga menuturkan, dari total 12 Rumah Sakit Mitra Keluarga, baru 1 Mitra Keluarga yang bekerja sama dengan BPJS.


"Jadi saat ini kami ada 12, yang bekerja sama dengan BPJS baru satu. Kami sedang proses, jadi nanti rencananya berurutan. Sebenarnya itu kan ada prosesnya, moga-moga ada yang kedua dan ada dua lagi. Kita ikuti apa yang dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

"Jadi begini, bentuk kerja sama dengan BPJS, kami perkirakan bulan September ini sudah bisa. Tapi ada beberapa kendala," sambungnya.


Francisca mengatakan pihaknya sudah memberikan pertolongan pertama. Namun, untuk melanjutkan proses pengobatan ke PICU, diperlukan biaya yang cukup besar, sehingga pihak rumah sakit membuat rujukan ke rumah sakit lain yang menerima BPJS.

"Bahwa yang dimaksud sudah dilakukan pertolongan pertama. Kami menyadari di ruang khusus memerlukan biaya besar. Sehingga kami memikirkan efektivitas dan efisiensi serta di ruang khusus itu memerlukan waktu yang cukup lama. Kalau dia pakai BPJS kan ringan," jelasnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Barat Eddy Sulistijanto mengatakan ada beberapa syarat minimal bagi rumah sakit swasta untuk bekerja sama. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

"Prosesnya kerja sama ada syarat minimal, dilihat dari ketenagaan. Ada kalanya izin dokternya perpanjangan atau tidak, SDM-nya masih kurang atau tidak, nah kalau belum kerja sama berarti ada beberapa yang belum terpenuhi," ucapnya. (cim/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads