"Itu kosong. Nanti kalau sudah terbangun akan beda lagi. Kan masih kosong," kata Djarot di Balai Kita, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah itu bisa mendapatkan tambahan dana. Kalau rata-rata NJOP (nilai jual objek pajak) Rp 10 juta. Maka yang didapat paling konvensional di kawasan yang terbangun itu kita bisa dapatkan Rp 48 triliun," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Sebelumnya, spekulasi NJOP pulau reklamasi mulai mengemuka pasca keluarnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan D. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta disebut-sebut menentukan NJOP kedua pulau itu cuma sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.
Pulau C sendiri memiliki lahan seluas 109 hektare (ha) dan Pulau D seluas 312 ha. Pemerintah DKI sudah menerima bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) dari pengembang senilai Rp 400 miliar. Pengembang dimaksud adalah PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menilai penetapan NJOP itu terlalu kecil. Ia membandingkan dengan NJOP kawasan reklamasi di DKI Jakarta seperti Ancol dan Pantai Indah Kapuk berada di kisaran Rp 15 - 20 juta. "Kami akan panggil nanti Kepala BPRD Edi Sumantri (kenapa) ini kecil sekali," kata Santoso saat dihubungi detikcom, Kamis (7/8).
(fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini