Diketahui ayah dan ibu Debora membawanya ke rumah sakit sekitar pukul 03.30 WIB, Minggu (3/9), saat Debora mengalami panas tinggi. Selanjutnya keluarga pasien mengurus biaya administrasi untuk masuk ke PICU dan diharuskan membayar 50%. Dalam hal ini, keluarga pasien tidak ditanya soal pembiayaan akan dibayar oleh siapa.
"Ada syarat untuk masuk ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Awalnya rumah sakit tidak tahu pasien peserta BPJS. Baru diketahui sekitar jam 06.00 WIB. Waktu itu sebelumnya pasien mengurus biaya administrasi masuk ke PICU, diberikan informasi itu ke keluarga pasien. Keluarga pasien bilang punya Rp 5 juta. Tapi masuk PICU paling tidak harus 50% yang diberikan ke rumah sakit," kata Koesmedi di kantor Dinas kesehatan DKI, Jalan Kesehatan Nomor 10, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pendanaan untuk kegawatdaruratan hingga pasien stabil akan ditagihkan ke BPJS. Namun Dinas Kesehatan akan memanggil keluarga pasien guna mendengarkan argumen dari pihak pasien.
"Selama ini RS sudah benar menjalankan seperti itu, ini salah informasi. Ini dari keterangan yang kita terima, habis ini kita tanya ke keluarga apakah benar kondisi seperti itu. Namun kan sudah ditangani di resusitasi yang peralatannya sama dengan di ruang PICU," ucapnya. (cim/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini