"Besok kami akan kerja sama dengan Polda untuk penerbitan STNK. Ini butuh ada PKS (perjanjian kerja sama) sama Polda yang mereka betul-betul punya garasi (ada) STNK-nya," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Djarot mengatakan aturan tersebut juga sebagai dorongan kepada warga untuk pindah ke transportasi umum bila tidak mempunyai garasi. Dia juga mengatakan jajarannya telah melakukan tindakan pada beberapa kendaraan yang melakukan pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot juga mengatakan sanksi tegas akan diberlakukan tegas bagi para pelanggar. "Sanksinya kalau terus menerus itu, dia kan sudah ambil. Kalau ambil denda dong, kan dikandangin," sebut Djarot.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggalakkan kembali peraturan soal kepemilikan garasi. Aturan itu tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan.
Pada kebijakan itu disebutkan bahwa semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan STNK. (fdu/dhn)











































