Politikus Gerindra Pelapor Viktor Laiskodat Diperiksa Bareskrim

Politikus Gerindra Pelapor Viktor Laiskodat Diperiksa Bareskrim

Denita Matondang - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 13:05 WIB
Politikus Gerindra Pelapor Viktor Laiskodat Diperiksa Bareskrim
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporan atas pernyataan politikus NasDem Viktor Laiskodat. Sumule diperiksa sebagai saksi pelapor.

"Bahwa laporan yang saya sampaikan sebulan lebih yang hampir saya pesimis bahwa ini tidak direspons pihak kepolisian. Baru kemarin surat dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Itu kemudian saya terima dan hari ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait laporan saya terhadap Viktor Laiskodat," kata Iwan di gedung Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Iwan datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi pengacaranya, Mangapuli Silalahi, yang tergabung dalam Tim Advokasi Pancasila. Iwan mengaku sempat kecewa terhadap penanganan aduan yang dianggap lamban ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyayangkan ada sedikit keterlambatan yang kurang responsif. Sementara saya melihat bahwa ketika ada posting-an di medsos, polisi sangat responsif, bahkan sangat cepat reaksinya menangkap. Sementara kita tahu si Viktor ini berpidato di dunia nyata," imbuh Iwan.

Dia berharap polisi dapat memproses cepat kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait pidato Viktor. Iwan menyebut hak imunitas anggota DPR tak bisa menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana.

"Itu kan sebenarnya sudah disampaikan ahli tata negara bahwa hak imunitas itu tidak berlaku bagi tindak pidana. Jadi saya pikir polisi bisa lebih memahami soal itu. Karena saya pikir, kalau Viktor tidak diproses dan tidak dituntaskan, ini sebenarnya sangat membahayakan kehidupan demokrasi ke depan. Saya minta untuk juga responsif untuk laporan yang kami buat," tegas Iwan.

Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Iwan juga melaporkan Viktor dengan sangkaan Pasal 4 dan 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Juga ada yang kurang, kami ingin menambahkan pasal 156 tentang penodaan terhadap suatu golongan," sebut Iwan. (fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads