"Laporan baru didalami. Nggak ada tenggat waktu, kita harus hati-hati," kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Baca juga: Ketua KPK Dilaporkan JIN ke Kejagung Terkait Kasus e-KTP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini JIN menyampaikan Agus Rahardjo sebagai Ketua LKPP terlibat dalam e-KTP. Kita tak bisa serta-merta ambil keputusan, kita harus dalami," terang Prasetyo.
Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Kejagung, KPK Beri Pembelaan Ini
Penelitian terhadap laporan, ditegaskan Prasetyo, tidak ada pengaruhnya dengan hubungan antara Kejagung dan KPK. Kejagung tetap profesional dalam menindaklanjuti laporan.
"Justru (kepentingan politik) itu yang harus kita hindari. Jangan sampai ada kecenderungan politisasi," ujarnya.
"Kejaksaan selalu terukur, tak terpengaruh dengan OTT. Selama ada ada OTT, hubungan kita baik-baik saja," sambungnya.
Atas laporan terhadap Agus, KPK menegaskan posisi Agus saat menjabat Kepala LKPP tidak berhubungan dengan perkara korupsi e-KTP. Justru LKPP memberikan rekomendasi agar pengadaan e-KTP saat itu berlangsung sesuai aturan. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini