Pagi ini, detikcom mengecek ke sejumlah ruas jalan di 'pedalaman' Jakarta. Sejumlah mobil di kawasan Tegal Parang masih tampak tidak terparkir di garasi. Meskipun tidak menyebabkan kemacetan berarti, hal itu tetap saja mengganggu pengguna jalan.
Kemudian bergeser ke Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan. Pada pukul 07.40, Senin (11/9/2017), sejumlah mobil masih terparkir di luar rumah. Kebanyakan pemilik mobil ini terlihat tidak mempunyai tempat parkir di dalam rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebagai informasi, aturan soal wajibnya pemilik mobil mempunyai garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Dalam perda tersebut diatur pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dan tidak boleh parkir di jalan.
![]() |
"(Sanksinya) gampang, ditarik. Mobilnya ditarik, kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub kita kandangin, gampang," kata Djarot di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/9). (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini