Kasus Pengeroyokan Abi, Warga Harus Lebih Hormati Proses Hukum

Kasus Pengeroyokan Abi, Warga Harus Lebih Hormati Proses Hukum

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 08:43 WIB
Rumah Toko Vape di Penjernihan 1 Jakpus (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Terduga pencuri vape senilai Rp 1,6 juta, Abi Qowi Suparto (20) tewas diduga dikeroyok orang-orang dari toko Rumah Tua Vape (RTV). Atas kejadian tersebut warga diimbau untuk lebih menghormati hukum dan tidak main hakim sendiri.

"Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh lingkungan diharapkan mampu membantu menenangkan warganya agar menghormati hukum dan menyerahkan orang yang mereka duga penjahat untuk diproses aparat penegak hukum," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi detikcom, Minggu (10/9/2017).


Ia menyebut, tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan adalah tindakan melanggar hukum. Oleh karenanya tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena untuk menyelesaikan tindak pidana harus dengan cara proses hukum .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan main hakim sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum. Bahkan misalnya para pelaku menghakimi orang yang melanggar hukum, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan," ujar Poengky.

"Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu semua warga negara harus taat hukum," sambungnya.

Dia berharap agar Bhabinkamtibmas diturunkan di tiap desa atau kelurahan untuk membantu menjaga keamanan dan dekat dengan warga. Meskipun saat ini telah ada, namun kurang banyak.

"Bhabinkamtibmas sudah cukup efektif, tetapi jumlahnya masih kurang banyak. Jadi butuh diperbanyak," ungkapnya.


Sebelumnya, Abi Qowi tewas dikeroyok karena diduga mencuri rokok elektrik atau vape dari toko Rumah Tua Vape di Tebet, Jakarta Selatan. Vape yang diduga dicuri seharga Rp 1,6 juta.

"Pada saat korban di Rumah Tua Vape Tebet (tkp 1), korban membeli sepaket vape dengan harga Rp 1,6 juta. Kemudian korban keluar membawa sepaket vape dan berkata 'mau ambil uang dan membeli makan'. Kemudian korban meminjam motor tukang ojek yang dia sewa, setelah itu korban tidak kembali ke toko dan tukang ojek menunggu hingga malam," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan kepada wartawan, Jumat (8/9/2017). (yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads