Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata menjelaskan, pria tersebut merupakan pekerja di perusahaan MCC Co. Limited. Ia tengah dihukum lantaran sebelumnya diduga melecehkan bendera merah putih.
"Dua buah bendera Merah-Putih beserta tiangnya yang terpasang di gerbang sisi kanan dan kiri proyek dibongkar dan dilempar (ke tanah) diduga oleh pekerja asing," kata Hari dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (10/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi menegur pelaku dan menanyakan maksud yang dilakukan oleh pelaku dalam bahasa Sunda, 'Ngalaan bendera teh ulah sangenahna wae' (mencopot bendera jangan seenaknya)," kata Hari.
Mendapati bendera negaranya dijatuhkan ke tanah, terjadi percekcokan antara Dede dan Cen. Singkat cerita, Cen kemudian 'dihukum' Haris Yulianto (40), sekuriti proyek, untuk melakukan penghormatan ke bendera Indonesia selama 60 menit di hadapan rekan sesama pekerja.
Polisi sudah mempertemukan pihak yang berselisih. Mereka mengakui adanya salah paham.
"Ada kesalahan paham saja, namun demikian sudah diselesaikan antara LSM, warga, dengan perusahaan dan dibuatkan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak," ujar Hari.
Menurut Hari, pihak perusahaan juga telah menyampaikan permohonan maaf berkaitan kejadian ini. "Pihak MCC juga meminta maaf. Atas kejadian tersebut pihaknya meminta maaf kepada Bangsa Indonesia dan akan menindak lanjuti dengan memecat oknum tersebut dan mendeportasi," tutur Hari. (bbn/rna)