"Kalau ada dugaan pidana, laporkan ke pihak kepolisian, jangan melakukan persekusi, jangan melakukan tindakan sebagai polisi, jaksa dan hakim," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Niko Afinta, Minggu (10/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niko mengatakan, sistem di Indonesia tidak mengenal dan tidak memperbolehkan persekusi. Jika ada hak yang dilanggar, setiap warga negara harus melapor ke penegak hukum. Jangan main hakim sendiri.
"Jadi tak bisa. Sistem di Indonesia diatur adalah sistem peradilan pidana," ujar Niko.
Niko mengatakan penyidikan adalah kewenangan kepolisian. Kemudian berkas diserahkan ke jaksa untuk dibawa ke meja hijau.
"Disidang itu diputuskan. Jadi nggak bisa kesalahan seseorang itu diputuskan oleh seseorang lainnya," kata Niko. (fjp/fjp)











































