"Pembekuan KPK itu semakin menguak motif yang sebenarnya dari pembentukan pansus hak angket dan rangkaian panjang upaya pelemahan KPK. Karena tidak ada alasan DPR kemudian mengatakan KPK itu A, KPK itu B," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting saat diskusi di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua barikade-barikade hukum diterobos oleh DPR. Jadi sulit sekali saya untuk tidak mengatakan memang niatnya untuk membubarkan KPK," terang Miko.
Miko melanjutkan jika memang tujuan Hak Angket KPK untuk upaya memperkuat pemberantasan korupsi harusnya DPR tidak hanya fokus ke KPK tapi juga institusi lain dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.
"Sebenarnya saya ingin mendorong kepada DPR tidak hanya berfokus kepada KPK tapi juga sudah mulai nyasar institusi kepolisian dan kejaksaan jika keinginannya memperkuat pemberantasan korupsi tapi hal yang terjadi saat ini jauh dari itu," ujar Miko.
Senada dengan Miko, politikus muda, Tsamara Amany menganggap usulan pembekuan KPK tersebut merupakan wacana yang sangat berbahaya. Dia menilai bahwa kinerja KPK 100 persen sukses jadi bagaimana bisa diusulkan untuk dibekukan.
"Karena bagaimana mungkin saat lembaga yang memberantas para koruptor yang pengusutan sangat sukses. Pengadilan menilai KPK sangat sukses 100 persen yang di Lapas Sukamiskin yang divonis koruptor oleh pengadilan itu. Kok bisanya diwacanakan dibekuan," kata Tsmara.
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket sejauh ini.
"Rekomendasi dari kita apa misalnya, merevisi (UU KPK). Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil," ujar Henry, Jumat (8/9). (ibh/dhn)