Selain Tes Keperawanan, Ini 5 Usul Hakim Binsar Tekan Perceraian

Selain Tes Keperawanan, Ini 5 Usul Hakim Binsar Tekan Perceraian

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 10 Sep 2017 12:15 WIB
Binsar Gultom (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim Binsar Gultom prihatin dengan tingkat perceraian yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, ia mengusulkan usulan tes keperawanan bagi perempuan yang akan menikah. Selain itu, ia juga mengusulkan 5 gagasan lain. Apa itu?

"Menurut catatan saya dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA), sejak 2010 hingga 2014, dari 2 juta pasangan yang mencatatkan pernihakan, 300 ribu di antanya bercerai dengan berbagai alasan," kata Binsar.

Hal itu tertuang dalam buku Binsar yang berjudul 'Pandangan Kritis Seorang Hakim' yang dikutip detikcom, Minggu (10/9/2017). Nama hakim Binsar dikenal publik saat menjadi majelis hakim Jessica Kumala Wongso. Nah, untuk mencegah terjadinya perceraian, Binsar mengusulkan tes keperawanan bagi calon pengantin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, harus ada tes keperawanan. Jika ternyata sudah tidak perawan lagi, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Barangkalai, pernikahan bisa ditunda dulu. Mengapa harus demikian? Karena salah satu yang membuat terjadinya perpecahan dalam rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa, sudah hamil terlebih dahulu," ujar Binsar.
Selain Tes Keperawanan, Ini 5 Usul Hakim Binsar Tekan Perceraian

Selain tes keperawanan, ini 5 usulan Binsar untuk mencegah perceraian:

1. Menaikkan Syarat Usia Calon Pengantin

Saat ini, syarat minimal usia menikah yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Menurut Binsar, syarat itu dinilai masihi terlalu dini untuk menikah sehingga mendorong angka perceraian, karena belum dewasa untuk memutuskan mengambil jalan pernikahan.

Oleh sebab itu, syarat minimal usia menikah harus dinaikkan, baik bagi laki-laki atau perempuan.

"Sebaiknya perempuan menimal menikah usia 21 tahun, sedangkan pria minimal 25 tahun," cetus ayah lima anak itu.

2. Wajib Memiliki Pekerjaan

Salah satu alasan perceraian adalah alasan ekonomi. Oleh sebab itu, faktor tersebut harus ditekan dengan cara mewajibkan salah satu pihak, bisa calon suami atau calon istri, sudah memiliki pekerjaan.

3. Poligami Bersyarat

Binsar mengusulkan syarat poligami diperberat. Bila saat ini hanya dengan persetujuan istri pertama, maka Binsar mengusulkan suami harus membeikan jaminan sanggup memenuhi kebutuhan istri dan anak. Selain itu, suami juga harus memberikan jaminan bisa memperlakukan adil para istrinya.

4. Sanksi Hukum Suami Poligami

Binsar mengusulkan sanksi hukuman bagi suami yang tidak bisa berlaku adil bagi para istrinya. Hal itu harus diatur dalam UU terkait.

5. Alasan Suami/istri Dipenjara 5 Tahun Diperketat

Berdasarkan UU Nomor 1/1974, bila salah satu dipenjara 5 tahun atau lebih, maka salah satu pihak lainnya bisa menggugat cerai. Namun bagaimana bila salah satu pihak terkait korupsi, apakah salah satu bisa menuntut cerai?

"Ini tergantung pada kondisi kejahatan yang diperbuat salah satu pihak," katanya.
Halaman 2 dari 2
(asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads