"Keuntungan tersangka dalam melakukan taruhan judi tersebut sekitar Rp 400 juta tiap bulan," ujar Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Ridwan R Soplanit, dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2017).
Pelaku menyelenggarakan judi bola online dengan memanfaatkan situs-situs di internet melalui handphone. Dia telah beraksi sejak bulan Januari 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan di Perumahan Citra Garden, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (8/9). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yaitu tiga unit handphone, dua token key BCA, tiga buku tabungan, dan satu unit CPU.
Pelaku disangka pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nmor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (knv/elz)











































