"PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur, ataupun membubarkan KPK," kata anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Sabtu (9/9/2017).
Sekjen PPP ini mengingatkan para anggota Pansus Angket KPK tentang tujuan awal Pansus, yakni memperbaiki kelembagaan dan tata kelola KPK, baik terkait SDM, anggaran, maupun hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. PPP setuju bergabung dengan Pansus karena kesepakatan awal bahwa tujuan Pansus sebatas perbaikan kelembagaan dan tata kelola tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal ini PPP tidak kompromi karena, bagi PPP, persoalan KPK pada dasarnya bukan soal eksistensi kelembagaannya vis a vis dihadapkan dengan Polri dan Kejaksaan, tapi lebih pada persoalan segelintir orang di KPK pada level bukan pimpinan," pungkasnya.
Baca juga: Ketua MPR Tolak Usul Pembekuan KPK |
Usul pembekuan KPK itu dilontarkan Henry Yosodiningrat, Jumat (8/9) kemarin, di gedung DPR. Henry berpendapat KPK disetop sementara dan untuk sementara pula fungsinya dikembalikan ke Kejaksaan dan Kepolisian. (tor/elz)











































