"Kami meminta cabut peraturan itu, termasuk Pergub 25 tentang pembatasan sepeda motor dan Pergub 195 tentang lalu lintas berbayar dan larangan sepeda motor. Kalau ini masih berlaku, belum selesai perjuangan kita. Karena sekarang masih ditunda kita wait and see sampai ini dicabut," ujar anggota aliansi Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano, dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/8/2017).
Rio mengatakan apabila Pemprov DKI Jakarta tidak menujukkan iktikad baik mencagub pergub, maka RSA akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari LBH Jakarta selaku pengacara publik, Matthew Michelle Lenggu mengatakan judical review merupakan upaya hukum terakhir. Pihaknya menilai dengan penundaan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian.
"Kami menilai ini juga masih perlu ada kajian lagi. Kalau ada kajian dengan melibatkan masyarakat supaya tahu bagaimana kesiapan dari transportasi publik," papar Matthew.
Matthew juga menilai larangan sepeda motor di ruas jalan protokol DKI Jakarta tidak efektif. Sebab mayoritas pemotor di Jakarta masyarakat yang sebetulnya mampu beli mobil.
"Kalau ini diteruskan saya yakin mereka pindah mobil, karena mereka berpikir ini udah macet, sekalian aja macet. Akhirnya cara berpikir seperti itu," tuturnya.
Menyoal Penambahan Transportasi Publik
Sementara Rio Winto dari Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan pelarangan sepeda motor tidak efektif mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Terlebih dengan keberadaan transportasi publik yang dinilai belum memadai dan terintegrasi dengan baik.
"Upaya mereduksi kemacetan lalu lintas jalan memang lazimnya dibarengi dengan penyediaan transportasi umum massal yang memadai. Angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, terintegrasi, dan ramah lingkungan," papar Rio.
Rio mengatakan kalau transportasi publik telah tersedia dengan baik, maka pengguna kendaraan pribadi akan beralih dengan sendirinya.
"Di sisi lain, persoalan yang tidak juga kecil adalah soal kebiasaan. Maksudnya, kebiasaan menggunakan kendaraan pribadi harus diubah dengan perilaku menggunakan angkutan umum. Membangun budaya menggunakan angkutan umum menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Untuk yang satu ini, bukan melulu urusan pemerintah, melainkan juga persoalan warga kota itu sendiri," pungkasnya. (edo/tor)











































