Bayi Debora Meninggal, UU Kesehatan Larang RS Minta Uang Muka

Bayi Debora Meninggal, UU Kesehatan Larang RS Minta Uang Muka

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 09 Sep 2017 14:58 WIB
Bayi Debora Meninggal, UU Kesehatan Larang RS Minta Uang Muka
Foto: dok. pribadi
Jakarta - Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) meninggal di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Debora meninggal diduga karena tak ditangani tepat waktu akibat kurangnya uang muka yang harus dibayar ke pihak rumah sakit.


Tindakan dari pihak rumah sakit itu dinilai tidak tepat jika melihat UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1. Menurut peraturan tersebut, setiap pasien yang berada dalam kondisi darurat harus ditangani terlebih dahulu untuk mencegah kondisi yang makin kritis.

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu," bunyi pasal tersebut, seperti dilihat detikcom, Sabtu (9/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bahkan di ayat lain disebutkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka.

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka," bunyi pasal 32 ayat 2.


Sebelumnya, Debora dikabarkan berada dalam kondisi kritis. Dia bahkan sempat mengalami batuk darah dan sesak napas.

Debora kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun pihak rumah sakit menolak menanganinya karena pihak keluarga tak membayar uang muka dari total biaya Rp 19.800.000. Uang muka yang diminta Rp 11 juta.

Kondisi Debora semakin turun hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di RS Mitra Keluarga. Kabar meninggalnya Debora ini pun beredar di media sosial dan banyak mendapat simpati. (knv/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads