Upaya sidak ini dilakukan Polresta Depok atas perintah Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan dan Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo, setelah mendapat laporan dari warga.
"Warga melaporkan kepada kami terkait adanya aksi percaloan di kantor Satpas SIM Pasar Segar, Depok, dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti," ujar Kanit Regident Satlantas Polresta Depok AKP Rieki kepada detikcom, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur kepada pemohon baru. Mereka mematok tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 500 ribu dan SIM A sebesar 600 ribu. Untuk diketahui, biaya resmi pemuatan SIM C adalah Rp 100 ribu dan SIM A sebesar Rp 120 ribu.
"Mereka menawarkan pembuatan SIM langsung foto tanpa melalui prosedur tes tertulis dan juga tes praktik," imbuhnya.
Rieki mengimbau masyarakat pemohon SIM tidak meminta bantuan calo. Pemohon diimbau menjalani tes SIM sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, masyarakat yang mengetahui adanya praktik percaloan diimbau mengadukannya melalui website www.satlantas.polrestadepok.com atau mengirimkan SMS ke nomor 085777771186 dengan cara ketik: Lapor#isi-laporan#namapelapor. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini