"Untuk itu, jabatan sekda harus dilindungi dengan peraturan, jangan sampai ketika diberhentikan dari jabatan sekda menjadi kepala dinas, mengakibatkan penurunan jabatan eselon. Di dalam rakornas akan dibahas dan ini belum final," ujar Alex dalam rilisnya, Sabtu (9/9/2017).
Jabatan selama 5 tahun ini disebabkan adanya rentang posisi ketika pergantian kepala daerah terjadi. Lebih lanjut Alex memuji capaian Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar yang dinilai sukses menggelar rakornas ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar yang juga ketua panitia penyelenggara rakornas mengatakan, tujuan rakornas tersebut, di antaranya meningkatkan partisipasi aktif mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah melalui pembangunan sumberdaya manusia aparatur sipil negara berkwalitas, berintegritas, dan berkinerja tinggi.
Lanjutnya, tema rakornas yakni 'Mewujudkan Implementasi Reformasi Birokrasi Forum Manajemen Aparatur Sipil Negara yang Efektif dan Inovatif.
"Berbagai materi disampaikan dalam rakornas yang berlangsung 7 sampai 9 September 2017 ini dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian," terangnya.
Nasrun menambahkan melalui rakornas akan dibahas dan diambil kesepakatan tentang pembuatan formula untuk diajukan kepada pemerintah pusat agar dilakukan penguatan dari kelembagaan sekda.
Sehingga seorang sekda tidak dibenarkan termasuk dalam ranah politik karena jabatan sekda merupakan posisi tertinggi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.
"Sebagai sekda, terhadap posisi politik kita harus netral. Jadi, paling tidak seorang sekda harus dilindungi karna kedudukan profesionalismenya sebagai seorang ASN. Sekda hanya bisa diturunkan jika melakukan kesalahan yang fatal seperti tindakan birokrasi yang salah atau tindak pidana. Tidak seperti kepala daerah semua orang bisa asalkan bisa terpilih. Namun, untuk menjadi seorang sekda harus menjalani semua proses yang dilalui," pungkasnya.
Rakernas implementasi reformasi birokrasi bagi Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia tahun 2017 berlangsung di Kota Palembang. Acara dihadiri 1088 orang peserta terdiri dari Sekda Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tergabung dalam Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi).
Rakornas dibuka langsung Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Hadi Prabowo bersama Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Ballroom Hotel Horison Palembang, Kamis (7/9/2017).
Selama tiga hari para peserta Rakornas akan diberikan arahan dan masukan terkait aturan yang baru maupun perubahan dari peraturan yang sebelumnya oleh para pejabat berwenang di antaranya Menteri PAN-RB dan para dirjen terkait. (ega/ega)











































