Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan pengejaran dua bandar narkoba ini dilakukan oleh personel Dit Resnarkoba Polda Riau pada Kamis 7 September 2017. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Kabupaten Bengkalis. Polisi lalu menyusun strategi untuk menangkap pelaku pada pukul 18.00 WIB.
"Tim sebanyak 16 orang menuju ke Kabupaten Siak untuk melakukan mapping guna melakukan pencegatan dan penangkapan," kata Guntur, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat 8 September 2017 pukul 02.30 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di Jl Lintas Timur Km 57 di Kabupaten Pelalawan, Riau. Saat ditangkap, barang bukti ekstasi ternyata tidak ada di dalam mobil. "Setelah dinterogasi, saat dikejar tim barang bukti ternyata dibuang pelaku Roma di tengah jalan di Kabupaten Siak," kata Guntur.
Mendapat keterangan tersebut, kata Guntur, tim kembali menelusuri lokasi dibuangnya barang bukti. Di sana terlihat pil ekstasi berserakan di jalan. "Barang bukti yang berserakan itu dikumpulkan lebih dari 7.000 butir ekstasi. Kasus ini masih dikembangkan," tutup Guntur.
Guntur menjelaskan bandar narkoba Romatri dan Riki telah ditahan. Barang bukti narkoba yang disita dari keduanya ada 7.000 butir ekstasi dan mengamankan sabu hampir satu kilogram dan ratusan butir pil happy five " kata Guntur.
(cha/aan)










































