Perbuatan bejat itu diketahui sudah dua kali terjadi di pertengahan Juli dan akhir Agustus lalu. Kejadian itu terbongkar pertama kali pada Selasa (5/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka MI, menelepon ibu korban dan meminta agar anaknya itu (korban) bisa menikah dengannya.
Sang ibu menolak permintaan tersangka. Karena ditolak, MI kemudian mengirimkan pesan singkat kepada ibu korban yang isinya bahwa anaknya (korban) tidak bisa dinikahkan dengan orang lain karena korban sudah tidur atau bersetubuh dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar bahwa kejadian itu ada. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi korban. Berkasnya baru dilimpahkan dari Polsek ke Satuan Reskrim. Segera kita akan proses, " kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rizki Kholiddiansyah saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/9/2017).
Kepada petugas, korban menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan sudah sebanyak 2 kali yaitu pada pertengahan Juli 2017 dan terakhir akhir Agustus 2017. Aksi bejat pimpinan dayah itu dilakukan di dalam rumahnya saat santri lain tidur.
(ams/ams)











































