"Tentu itu akan kita hadapi, apa saja yang dimohonkan di sana karena, menurut pandangan kami, semuanya sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Dari keterangan Febri, salah satu poin yang digugat Novanto adalah soal keabsahan penyidik KPK. Tentu ini terkait penyidik yang menangani kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin lainnya adalah soal status tersangka yang disematkan kepadanya. Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup. KPK tentu telah mengantonginya.
"Karena ini adalah pengembangan dari proses penuntutan dan proses penyelidikan dan penyidikannya sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014 lalu. Jadi kita punya bukti yang sangat kuat. Kita yakin dengan pembuktian tersebut," pungkas Febri.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan akan dimulai pada Selasa (12/9). Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar. (nif/dhn)