Strategi KPK Periksa Novanto Sehari Sebelum Praperadilan

Strategi KPK Periksa Novanto Sehari Sebelum Praperadilan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 21:37 WIB
Setya Novanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP pada Senin (11/9/2017) mendatang. Ini adalah sehari menjelang sidang praperadilan Ketua DPR tersebut digelar.

Bukannya kebetulan, pemanggilan ini disebut juru bicara KPK Febri Diansyah sebagai strategi penyidikan. Sejumlah informasi baru akan dikonfirmasikan kepada Ketua Umum Golkar tersebut.

"Pemanggilan saksi atau tersangka itu sesuai dengan strategi di proses penyidikan. Sejauh ini sudah lebih 110 saksi yang kita panggil. Dan kemudian menurut progres dan analisis tahap penyidikan ini, kami merasa perlu untuk memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang sudah kita dapatkan dari saksi-saksi dan juga dari penggeledahan-penggeledahan dan penyitaan yang sudah kita lakukan sebelumnya," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan soal praperadilan yang diajukan Novanto, hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan oleh KPK. Praperadilan dan penyidikan adalah proses hukum yang terpisah.

"Penyidikan tetap berjalan terus karena praperadilan tidak ada suatu aturan hukum pun bahwa praperadilan kemudian harus membuat penyidikan ini berhenti sementara. Karena itu, kita akan jalan terus," tegas Febri.

Karena itu, KPK mengimbau Novanto memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin (11/9) mendatang. Tentunya publik dapat menilai kepatuhan hukum dari sini karena surat pemanggilan juga sudah disampaikan secara patut pada Rabu (6/9) lalu. Segala bantahan atau klarifikasi bisa disampaikan dalam proses penyidikan ini.

"Yang pasti kita sudah melakukan pemanggilan secara patut. Tentu saja kita sama-sama hormati proses hukum yang berlaku karena sebelumnya ketika dipanggil kan yang bersangkutan datang, kecuali ada alasan yang sah menurut hukum. Surat panggilan sudah kami sampaikan dan kita harap Senin depan yang bersangkutan datang dan memenuhi pemeriksaan," pungkas Febri.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.

Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, Andi Narogong. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads