Jaksa Agung Soroti Hakim Tak Kompak di Vonis Bebas Dahlan Iskan

Jaksa Agung Soroti Hakim Tak Kompak di Vonis Bebas Dahlan Iskan

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 18:45 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyoroti hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang tidak kompak terkait vonis bebas Dahlan Iskan. Prasetyo menyebut putusan yang dijatuhkan itu menunjukkan suara hakim tak bulat.

"Karena sebelum ini, dilaporkan Kajati Jatim bahwa (perkara) itu ketika disidangkan di pengadilan negeri, itu kelima-lima hakimnya menyatakan dan yakin (Dahlan Iskan) terbukti bersalah. Tiba-tiba di (sidang) banding lain. Hakim banding mengatakan, yang tiga (hakim) mengatakan tidak terbukti, yang satu terbukti, yang satu bebas demi hukum. Jadi tentunya tidak bulat di situ," ujar Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Meski demikian, Prasetyo mengaku masih menunggu laporan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung terkait hal itu. Namun Prasetyo menyebut umumnya jaksa akan mengajukan proses hukum di tingkat lebih tinggi bila terjadi putusan bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tunggu laporan resmi dari Kajati Jatim, ya. Yang pasti, ketika ada putusan bebas, ya mereka akan melakukan upaya hukum, bentuknya kasasi," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan. Namun Dahlan mengajukan banding dan dinyatakan bebas atas kasus dugaan korupsi aset PT PWU, perusahaan daerah Provinsi Jatim.

"Ya, banding kami kabulkan. Putusannya sebelum Idul Adha lalu," kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (6/9/2017). (aud/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads