"Karena sebelum ini, dilaporkan Kajati Jatim bahwa (perkara) itu ketika disidangkan di pengadilan negeri, itu kelima-lima hakimnya menyatakan dan yakin (Dahlan Iskan) terbukti bersalah. Tiba-tiba di (sidang) banding lain. Hakim banding mengatakan, yang tiga (hakim) mengatakan tidak terbukti, yang satu terbukti, yang satu bebas demi hukum. Jadi tentunya tidak bulat di situ," ujar Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Meski demikian, Prasetyo mengaku masih menunggu laporan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung terkait hal itu. Namun Prasetyo menyebut umumnya jaksa akan mengajukan proses hukum di tingkat lebih tinggi bila terjadi putusan bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan. Namun Dahlan mengajukan banding dan dinyatakan bebas atas kasus dugaan korupsi aset PT PWU, perusahaan daerah Provinsi Jatim.
"Ya, banding kami kabulkan. Putusannya sebelum Idul Adha lalu," kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (6/9/2017). (aud/dhn)