Jaksa Agung Mengaku Sudah Komunikasi dengan KPK soal Laporan JIN

Jaksa Agung Mengaku Sudah Komunikasi dengan KPK soal Laporan JIN

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 17:43 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah membuka komunikasi dengan KPK soal laporan kelompok masyarakat Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Agus Rahardjo. Namun komunikasi itu baru dilakukan secara informal.

"Tentunya kan kita punya MoU dengan KPK dan Polri. Ketika ada salah satu pihak yang terkena laporan, kita akan sampaikan kepada mereka. Itu yang kita lakukan. Secara informal sudah (disampaikan ke KPK)," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Komunikasi itu, disebut Prasetyo, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman. Namun Prasetyo tak menjelaskan hasil yang didapatkan dari komunikasi awal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin Jamintel, saya tugaskan untuk ketemu," sambung Prasetyo.

Sementara itu, terkait laporan dari JIN itu, Prasetyo menyebut jajarannya masih melakukan pendalaman. Menurutnya, tim jaksa belum memberikan suatu kesimpulan apakah laporan itu bisa diproses atau tidak.

"Sebagai pihak yang dilaporkan, tentunya dia menunggu apa hasil pendalaman kita. Berkasnya kan tebal, lagi didalami sekarang. Saya belum bisa sampaikan kesimpulannya sekarang," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Presidium JIN Razikin mengaku menemukan kajian soal keterlibatan Agus terkait kasus e-KTP. Dia menyebut kajiannya itu didasari pernyataan mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Kami kaji berdasar dari Gamawan Fauzi selaku Mendagri yang pernah diperiksa KPK. Gamawan menyebut Agus terlibat. Lalu kami meneliti dari penelusuran kami, kami dapat dokumen surat-menyurat antara LKPP dengan Kemendagri. Dari seluruh surat itu, kami membaca bahwa ada kejanggalan," kata Razikin kepada detikcom, Rabu (6/9).

Kejanggalan yang dimaksud adalah pernyataan Agus saat memimpin LKPP tentang proyek e-KTP yang tidak bisa diawasi dan sarat pelanggaran hukum.

"LKPP bilang (proyek e-KTP) tidak bisa diawasi, padahal Kemendagri mengirim surat ke LKPP yang isinya meminta LKPP mengirim tim pengawas. Kalau tidak salah, LKPP mengirim 3 orang untuk mengawasi pengadaan e-KTP. Berarti kan bisa diawasi. Aneh kan," ucapnya.

Padahal, dalam fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, LKPP, yang saat itu dipimpin Agus, telah memberikan saran kepada panitia lelang e-KTP dari Kemendagri. Namun, menurut LKPP, saran itu tidak diindahkan. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads