Pengacara Ungkap Penangkapan Alfian Tanjung Pascavonis Bebas

Pengacara Ungkap Penangkapan Alfian Tanjung Pascavonis Bebas

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 17:19 WIB
Pengacara Ungkap Penangkapan Alfian Tanjung Pascavonis Bebas
Konferensi pers pengacara Alfian Tanjung
Jakarta - Ustaz Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob terkait pelaporan kasus 'PDIP 85% PKI'. Berikut ini cerita penangkapan Alfian Tanjung di Surabaya.

Awalnya, Alfian dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang diunggah ke YouTube pada Rabu (6/9). Namun, tak lama setelah vonis bebas diketuk, Alfian kembali ditangkap.

Setelah putusan pengadilan tersebut, koordinator pengacara Alfian, Abdul Alkatiri, bersama keluarga menuju Lapas Madieng untuk menunggu kebebasan Alfian. Vonis bebas diketuk sekitar pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi informasi dari dalam, Kalapas tidak ada mulai jam 1 siang sampai magrib. Tapi di situ kami semua menunggu proses itu," ucapnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Alkatiri melihat sudah banyak polisi yang berdatangan di Lapas Madieng. Alkatiri pun sempat bertanya soal banyaknya polisi di sana dan dijawab oleh salah seorang perwira bahwa kehadiran polisi hanya untuk pengamanan.

"Kira-kira jam 6 sore datang rombongan Polda Jatim bersama Dir Reskrim. Pada saat Ustaz Alfian Tanjung keluar, mereka mengatakan, 'Maaf Pak, kami dapat pesanan dari Jakarta', Polda Metro ingin menahan beliau," kata Alkatiri.

"'Apa alasannya, coba suratnya', kami bilang begitu," lanjutnya.

Selanjutnya, Alfian sempat dibawa ke Polda Jawa Timur. Di sana, Alfian sempat menolak menandatangani surat penahanan. (fiq/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads