Awalnya, Alfian dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang diunggah ke YouTube pada Rabu (6/9). Namun, tak lama setelah vonis bebas diketuk, Alfian kembali ditangkap.
Setelah putusan pengadilan tersebut, koordinator pengacara Alfian, Abdul Alkatiri, bersama keluarga menuju Lapas Madieng untuk menunggu kebebasan Alfian. Vonis bebas diketuk sekitar pukul 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 16.00 WIB, Alkatiri melihat sudah banyak polisi yang berdatangan di Lapas Madieng. Alkatiri pun sempat bertanya soal banyaknya polisi di sana dan dijawab oleh salah seorang perwira bahwa kehadiran polisi hanya untuk pengamanan.
"Kira-kira jam 6 sore datang rombongan Polda Jatim bersama Dir Reskrim. Pada saat Ustaz Alfian Tanjung keluar, mereka mengatakan, 'Maaf Pak, kami dapat pesanan dari Jakarta', Polda Metro ingin menahan beliau," kata Alkatiri.
Selanjutnya, Alfian sempat dibawa ke Polda Jawa Timur. Di sana, Alfian sempat menolak menandatangani surat penahanan. (fiq/fjp)











































