Sembunyikan Azahari, 3 Terdakwa Divonis 3,5-4 Tahun

Sembunyikan Azahari, 3 Terdakwa Divonis 3,5-4 Tahun

- detikNews
Selasa, 17 Mei 2005 17:21 WIB
Jakarta - Gara-gara menyembunyikan buronan kelas kakap pelaku terorisme Dr Azahari dan Noordin M. Top, tiga terdakwa diganjar 3 tahun 6 bulan penjara. Namun ketiganya ogah banding. Ketiganya terbukti membantu dan menyembunyikan 2 buronan asal Malaysia yang terlibat dalam pengeboman Hotel Marriott 2003 lalu. Untuk itu mereka dijerat dengan pasal 13 huruf b Perpu RI No. 1/2002 jo pasal 1 UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ketiga terdakwa, yakni Bagus Budi Pranoto alias Urwah (27), Luthfie Choidar alias Ubaid (24) dan Son Hadi (33) disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, sejak pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB. Pada sidang pertama dengan menghadirkan Urwah sebagai terdakwa, majelis hakim Johanes E. Binti memutuskan Urwah dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Majelis hakim juga meminta Urwah tetap ditahan. Selain itu majelis hakim juga menyita buku yang ditulis tangan dengan judul "Tugas ke Depan" dan menyita sebuah HP merek Nokia beserta SIM Card dan membayar biaya sidang Rp 2.500.Sedangkan dalam persidangan kedua, Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani Yustinah juga menjatuhkan vonis serupa kepada Ubaid. Ubaid diganjar hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Urwah dan Ubaid terbukti telah menyembunyikan duet Dr Azahari-Top saat melarikan dan menyembunyikan diri di Kota Buaya, Surabaya, Jawa Timur. Sementara Son Hadi yang hadir tanpa didampingi pengacara juga terbukti menyembunyikan teroris di Surakarta, Jawa Tengah. Son Hadi diganjar vonis 4 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut ketiga terdakwa mengaku akan pikir-pikir. Namun ketiganya memutuskan tidak akan mengajukan banding. Usai persidangan, Son Hadi mengatakan kepada wartawan, apa pun yang terjadi termasuk keputusan hakim ini adalah semata-mata karena takdir Allah. Dan harus dihadapi dengan iklas dan sabar serta disikapi dengan introspeksi diri. Son Hadi juga mengatakan bahwa keputusan majelis hakim adalah kezaliman dan melanggar Syariat Islam. Karena itu wajib ditolak dengan menyerahkan kepada Allah. "Kenapa kita harus tunduk kepada hukum thogut," jawabnya saat ditanyakan alasan tidak mengajukan banding. (dni/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads