Dukung Dandhy, Masyarakat Sipil Luncurkan #KamiBersamaDandhy

Dukung Dandhy, Masyarakat Sipil Luncurkan #KamiBersamaDandhy

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 16:40 WIB
Foto: Koalisi Masyarakat Sipil mendukung Dandhy Dwi Laksono. (Aditya Fajar/detikcom)
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan dukungan untuk aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono yang dilaporkan DPD Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur ke polisi. Melalui tanda pagar #KamiBersamaDandhy, mereka menegaskan tulisan Dandhy merupakan kritik.

"Kami mau menyampaikan bahwa laporan kepada Dandhy ini juga menimpa banyak orang yang bertentangan dengan semangat demokrasi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, di kantor YLBHI, Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).

Asfin mengatakan apa yang disampaikan Dandhy melalui laman Facebooknya merupakan bentuk kritik dan dijamin konstitusi. Karena itu, tidak sepatutnya tulisan itu dianggap sebagai penghinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan Dandhy merupakan upaya memperbaiki negara. Itu merupakan kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghinaan," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan koordinator regional SAFEnet, Damar Juniarto. Menurutnya, kasus Dandhy hanya akan menambah daftar panjang para aktivis yang mengkritisi pemerintah. Damar mengatakan menjaga demokrasi juga bisa dengan upaya kritik.

"Ini merupakan bagian dari merawat demokrasi di Indonesia. Tidak hanya mendukung tetapi juga mengkritik," imbuhnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan kepada masyarakat untuk tidak ragu merawat demokrasi meski dengan bersuara kritis. Mereka juga mendesak Presiden Jokowi mencabut pasal karet pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sering disalahgunakan.

"Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mencabut pasal-pasal karet UU ITE dan UU KUHP yang biasa digunakan untuk membungkam demokrasi dan kebebasa berpendapat. Seperti Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE maupun Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa. (adf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads