Hal ini disampaikan oleh salah seorang tim pengacara Alfian Tanjung, Sulistiyowati pada Konferensi Pers Alfian Tanjung di gedung AQL Center, Jalan Tebet Utara I, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2017).
Sulis awalnya diminta datang kembali ke Mako Brimob pada pagi tadi, setelah sempat mendapatkan penolakan untuk bertemu dengan klien pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun setelah lewat pukul 10.00 WIB, Sulis belum mendapatkan kabar soal izinnya bertemu dengan Alfian Tanjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya SMS saya dibalas bahwa kalau ingin ketemu harus meminta surat dari Dir Krimsus terkait hal tersebut," kata Sulis.
"Dari hal tersebut kami merasa begitu sulitnya ketemu, padahal Undang-undang jelas memihak hak sebagai tersangka, pada pasal KUHP bahwa tersangka atau terdakwa mepunyaai hak penuh untuk menghubungi penasehat hukumnya," ucapnya.
"Sampai hari ini kami sangat kesulitan untuk bertemu beliau, akses untuk ketemu client kami tidak diberikan," sambung Sulis kembali. (fiq/fjp)











































