Lawan Pengusaha Hotel, Belasan Kakek-Nenek Semarang Diadili

Lawan Pengusaha Hotel, Belasan Kakek-Nenek Semarang Diadili

- detikNews
Selasa, 17 Mei 2005 16:51 WIB
Semarang - Sudah tua, terkena masalah pula. Itulah nasib 14 orang renta di Semarang. Karena rebutan lahan dengan pengusaha, mereka pun dimejahijaukan.Pengadilan terhadap kakek-nenek itu digelar di Pengadilan Negeri Semarang Jl Siliwangi, Selasa (17/5/2005). Puluhan tetangga dan kerabat ikut hadir memberi dukungan moril.Sebagian nama terdakwa adalah, Siti Ngaisah (63), Titik Istiqomah (68), Abd Manan (84), Saudah (90), Masnun (75), Romlah (64), dan Sumiatun (60). Semuanya adalah warga Jayenggaten, Semarang Tengah, Kota Semarang.Dimejahijaukannya orang-orang renta itu berawal dari rebutan lahan di Kelurahan Jayenggaten, Semarang Tengah, Kota Semarang. Mereka merasa berhak menempati lahan yang sudah disewa sejak tahun 1929.Ternyata sang ahli waris pemilik lahan, Sugeng, telah menjual ke pengusaha bernama Hendra Sugiharta akhir Desember tahun lalu. Oleh sang pengusaha, lahan itu akan dijadikan hotel. Percekcokan selalu terjadi saat Hendra hendak membangun hotel.Sekitar bulan Februari lalu saat peletakan batu pertama hotel, puluhan warga memaksa pekerja hotel untuk tidak menandai lahan mereka. Akibatnya, mereka ditangkap polisi dan diproses secara hukum.Dalam sidang yang digelar maraton itu, terdakwa diduga memasuki lahan orang lain tanpa izin. Karena termasuk tindak pidana ringan, mereka hanya diancam hukuman denda.Selain pembacaan dakwaan, sidang juga mengagendakan eksepsi dan pemeriksaan saksi-saksi. Sang pengusaha Hendra Sugiharta dan ahli waris pemilik lahan Sugeng turut hadir.Setiap kali penasihat hukum terdakwa yang diwakili oleh aktivis LBH Kota Semarang bertanya pada Hendra dan Sugeng, puluhan warga Jayenggaten langsung berteriak sinis. Mereka mengecam habis-habisan keduanya.Hakim yang dipimpim Faturahman menyatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 6 (1) a UU No 51P Tahun 1960 tentang larangan memasuki lahan orang lain tanpa izin. "Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda vonis," katanya.Untuk mengantisipasi anarkisme, puluhan aparat kepolisian diterjunkan. Mereka menjaga sidang dari awal hingga akhir. Sidang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini