"Kewenangan penyidik. Yang pertama adalah, ditakutkan melarikan diri. Ditakutkan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu sebagai subjektivitas penyidik, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Argo mempersilakan pihak Alfian Tanjung mengajukan praperadilan bila dinilai ada sesuatu yang janggal dalam penahanan tersebut. Menurutnya, proses administrasi dalam penahanan itu telah lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Akibat perbuatannya, Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kini Alfian Tanjung berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kasus cuitan ini dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (knv/idh)











































