Alasan Polda Metro Langsung Tahan Alfian Tanjung Usai Divonis Bebas

Alasan Polda Metro Langsung Tahan Alfian Tanjung Usai Divonis Bebas

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 15:19 WIB
Alfian Tanjung (Zaenal Effendi/detikcom)
Jakarta - Alfian Tanjung langsung ditangkap dan ditahan setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Polisi mengatakan penahanan Alfian merupakan kewenangan penyidik terkait kasus yang menjerat Alfian di Polda Metro Jaya.

"Kewenangan penyidik. Yang pertama adalah, ditakutkan melarikan diri. Ditakutkan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu sebagai subjektivitas penyidik, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Argo mempersilakan pihak Alfian Tanjung mengajukan praperadilan bila dinilai ada sesuatu yang janggal dalam penahanan tersebut. Menurutnya, proses administrasi dalam penahanan itu telah lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan kalau tidak terima ada apa (praperadilan)," tuturnya.

Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Akibat perbuatannya, Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kini Alfian Tanjung berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kasus cuitan ini dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads