PDIP Tanggapi Dingin Tuntutan Hukum Gerakan Pembaruan
Selasa, 17 Mei 2005 16:55 WIB
Jakarta - Gerakan Pembaruan (GP) PDIP yang menempuh jalur hukum untuk menuntut Ketua Umum PDIP Megawati ditanggapi dingin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.Pasalnya, PDIP lebih fokus untuk menghadapi Pilkada dan konsolidasi partai. Meski demikian, DPP PDIP memang sudah mempunyai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan GP."Kami tidak ingin menghabiskan energi untuk melayani gugatan mereka. Semua hal yang menyangkut gugatan hukum, kami serahkan kepada tim advokasi yang dipimpin oleh Syarif Bastaman," kata Sekjen PDIP Pramono Anung di Kantor DPP PDIP, Jl Raya Lenteng Agung nomor 99, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2005).DPP menilai tidak seharusnya GP melakukan tuntutan hukum. Apalagi, tuntutan hukum muncul justru setelah mereka dipecat. Perbedaan pandangan yang ada seharusnya muncul pada saat berlangsungnya kongres. Jika kongres sudah memutuskan, maka kewajiban dari setiap anggotanya untuk menaatinya."Yang mereka lakukan itu sudah tidak proporsional lagi. Mereka tidak mengakui hasil kongres, malah melakukan gugatan hukum," tukas Pram. Selama ini, menurut dia, mekanisme partai dalam memberikan teguran atau sanksi terhadap GP sudah dilakukan. DPP sudah memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Selain itu, DPP sudah menyampaikan surat terbuka yang dimuat dalam koran. Hal itu bertujuan agar membuat mereka kembali dalam kepengurusan partai.Mengenai sisa 23 anggota GP yang belum dipecat, Pram menjelaskan, beberapa dari mereka sudah menyatakan keluar dari GP dan menyatakan kembali kepada DPP."Sisanya masih kami tunggu, karena kami tidak ingin membuat keputusan apa pun dalam keadaan marah-marah," tegas Pram.DPP PDIP telah memecat 12 anggota GP. Keduabelas orang inilah yang kemudian bereaksi dengan mengajukan tuntutan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati ke Mabes Polri.
(atq/)











































