Tindak Mobil Parkir Sembarangan, Dishub Gandeng Polisi dan Lurah

Tindak Mobil Parkir Sembarangan, Dishub Gandeng Polisi dan Lurah

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 13:36 WIB
Ilustrasi penertiban mobil yang diparkir sembarangan (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Mobil yang diparkir sembarangan akan kembali ditertibkan. Dishub DKI akan menggandeng polisi dan lurah setempat untuk melancarkan penertiban itu.

"Dalam penindakan ini, kita harus lihat situasi dan kondisi yang ada. Jangan nanti kita hanya menjadi alat kalau tetangga sedang ada konflik internal mereka, kita jadi alat mereka, tentu tidak. Maka setiap penindakan oleh Dishub, kita juga libatkan polisi dan lurah," kata Wakil Kepala Dishub Sigit Wijatmoko di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).

Sigit mengatakan penindakan tidak dilakukan di sembarang tempat. Dishub akan menindak pemilik mobil yang memarkir mobilnya di tempat-tempat rawan kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan nggak melulu dia parkir di sembarang tempat, tapi juga kontribusi kemacetan lalin. Kalau dia parkir di sembarang tempat tapi di tanah lapang, ya buat apa kita pindahkan. Pendekatan kita bagaimana penegakan hukum kita bisa efektif," tutur Sigit.

Sigit mengatakan adanya perda tersebut sebagai upaya menekan padatnya kendaraan di jalanan Jakarta. Pemprov DKI, menurut Sigit, tidak dapat menghalangi kepemilikan warga atas mobil, namun bisa membatasi pengajuan STNK mobil warga.

"Ini kan strategi demand management juga, sehingga kepemilikan ini kan nggak bisa dibatasi karena HAM. Tapi bagaimana kita kendalikan penggunaannya, termasuk pengajuan STNK ini," paparnya.

Penertiban itu sesuai dengan Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Aturan itu mengenai kewajiban memiliki garasi mobil bagi warga. Perda ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi. (fdu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads