"Dalam penindakan ini, kita harus lihat situasi dan kondisi yang ada. Jangan nanti kita hanya menjadi alat kalau tetangga sedang ada konflik internal mereka, kita jadi alat mereka, tentu tidak. Maka setiap penindakan oleh Dishub, kita juga libatkan polisi dan lurah," kata Wakil Kepala Dishub Sigit Wijatmoko di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Sigit mengatakan penindakan tidak dilakukan di sembarang tempat. Dishub akan menindak pemilik mobil yang memarkir mobilnya di tempat-tempat rawan kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan adanya perda tersebut sebagai upaya menekan padatnya kendaraan di jalanan Jakarta. Pemprov DKI, menurut Sigit, tidak dapat menghalangi kepemilikan warga atas mobil, namun bisa membatasi pengajuan STNK mobil warga.
"Ini kan strategi demand management juga, sehingga kepemilikan ini kan nggak bisa dibatasi karena HAM. Tapi bagaimana kita kendalikan penggunaannya, termasuk pengajuan STNK ini," paparnya.
Penertiban itu sesuai dengan Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Aturan itu mengenai kewajiban memiliki garasi mobil bagi warga. Perda ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi. (fdu/dhn)