Peracik 2.000 Ekstasi Dibekuk
Selasa, 17 Mei 2005 16:26 WIB
Jakarta - Ayung Al Yogi (44), peracik ekstasi dibekuk polisi. Dari tangan tersangka disita 2.000 butir ekstasi.Tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di perumahan Taman Ratu, Blok E III/32, Kecamatan Duri Kelapa, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (16/5/2005) kemarin pukul 15.00 WIB.Barang bukti yang disita berupa ekstasi 2.000 butir, 1 mesin pencetak ekstasi dan bahan baku siap pakai."Tersangka mengaku ekstasi tersebut disebarkan ke seluruh Jakarta," kata Kepala Direktorat Kasat I Narkotika Polda Metro Jaya Kompol Jackson Lapalonga di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2005). Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(aan/)











































