"Saya tetap dorong agar masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan umum. Supaya mereka menggunakan kendaran umum, maka Perda nomor 5 tahun 2014 disosialisasikan. Salah satunya untuk membeli atau memiliki kendaraan pribadi menyediakan garasi itu. Karena ternyata warga masih banyak yang belum tahu," kata Djarot di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Djarot menyebut banyaknya warga yang memarkir mobil tidak pada tempat yang ditentukan menyebabkan akses jalan terganggu. Dia ingin warga menyadari fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot ingin sosialisasi Perda itu digencarkan bulan ini. Sehingga bulan Oktober mendatang Pemprov bisa memberikan sanksi tegas pada para pelanggar.
"Makanya sekarang ada BTT (Bulan Tertib Trotoar), saya minta sama Pak Andri (Kepala Dishub) sosialisasi. Sehingga bulan depan Oktober sudah mulai ada penindakan," tuturnya.
Djarot mengatakan nantinya akan dilakukan penderekan pada mobil yang terbukti melanggar. "(Sanksinya) gampang, ditarik. Mobilnya ditarik, kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub kita kandangin, gampang," pungkasnya. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini