Ratu Hemas Bantah Bocorkan Korupsi Bupati di DIY
Selasa, 17 Mei 2005 13:45 WIB
Yogyakarta - Ratu Yogyakarta GKR Hemas membantah telah mengirim surat ke Blora Center mengenai dugaan korupsi Bupati Bantul dan Sleman. Dia akan menuntut Yusuf Rizal selaku direktur Blora Center.Bantahan dilontarkan GKR Hemas di gedung DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/5/2005). "Memang ada kunjungan dari DPD DIY ke BPKP, Kapolda, BPK. Namun, sifatnya hanya kunjungan kerja yang menanyakan tentang konstalasi institusi tersebut dengan DPD DIY sehingga persoalan tersebut bisa dibawa ke Jakarta," ungkapnya.Menurut dia, surat dari DPD DIY tentang apapun harus ditandatangani empat orang anggota DPD DIY yaitu Hafid Asrom, Ali Warsito, Subardi dan dirinya sendiri."Apa pun masalah yang ada di DIY, yang berhak pertama kali tahu adalah DPRD. DPD hanya bertindak kalau ada temuan masalah lalu konsultasi dengan DPRD," kata dia.Dikatakan Hemas, dirinya sudah mengecek kasus ini kepada Direktur Blora Center Yusuf Rizal. "Informasi tentang jumlah nominalnya, dia jalan sendiri ke kabupaten. Saya berani menuntut Yusuf Rizal. Saya tidak mengenal Yusuf Rizal," tandasnya.Bagaimana mengenai dana di Sleman? "Dana itu sebenarnya belum turun. Karena, DPR belum setuju. Semuanya itu, turunnya melalui tahapan-tahapan. Jadi Yusuf Rizal bohong," imbuhnya.Dalam jumpa pers yang digelar Blora Center Jumat (13/5/2005) dinyatakan, GKR Hemas mengirim surat ke Jaksa Agung, KPK dan Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di DIY. Yaitu dugaan korupsi Bupati Bantul Idham Samawi yang salah satunya tentang penyalahgunaan pemberian bantuan dana supporting organisasi Rp 1,3 miliar dan Bupati Sleman Ibdu Subiyanto tentang pengadaan buku senilai Rp 29,8 miliar.
(aan/)











































