Ba'asyir Kecam Putusan PT DKI

Permohonan Banding Ditolak

Ba'asyir Kecam Putusan PT DKI

- detikNews
Selasa, 17 Mei 2005 14:08 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir mengecam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan bandingnya. Bagi Ba'asyir, putusan banding itu hanya menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang zalim, bodoh, dan menghina akal sehat."Keputusan itu zalim, bodoh, dan menghina akal sehat," kata Juru Bicara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshari mengutip pernyataan Ba'asyir yangbaru dijenguknya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2005)Ba'asyir, menurut Fauzan, juga kecewa karena mengetahui putusan banding tersebut dari media massa. Seharusnya salinan putusan itu diberitahukan kepada Ba'asyir sebagai pemohon banding sejak jatuhnya putusan itu pada 11 Mei lalu. Tapi hingga kini Ba'asyir belum menerimanya.Fauzan juga kembali menegaskan putusan bersalah atas Ba'asyir merupakan rekayasa. Vonis dijatuhkan bukan karena terbuktinya kejahatan yang didakwakan kepada Amir MMI ini. "Ini jelas murni rekayasa. Ini bukan karena kejahatan yang telah dituduhkan pada ustad," tukasnya.Salah satu indikasi rekayasa, pengadilan menyatakan Ba'asyir telah melakukan permufakatan jahat atas terjadinya bom Bali bersama Amrozi. Kemudian dipersidangan dinyatakan Amrozi menolak dijadikan saksi. Padahal Amrozi sampai saat ini tidak pernah diminta untuk menjadi saksi.Ditanya tentang langkah yang akan diambil, Fauzan menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap putusan banding. Selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,MMI juga akan mengerahkan massa untuk menekan MA."Kami akan melakukan perlawanan sesuai perintah ustad. Dalam waktu dekat kami akan mengerahkan massa ke Mahkamah Agung," demikian Fauzan Al Anshari. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads