"Berdasarkan survei ahli yang dilakukan, kinerja legislatif di tingkat nasional (DPR) dan daerah (DPRD) terkait semua pengunaan hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif tersebut, baik hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket, sepanjang tahun 2016 sangat mengecewakan (nilai indeks penggunaan hak tersebut di bawah angka 5)," kata Direktur Eksekutif ILR, Todung Mulya Lubis dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (7/9/2017).
Survei ini dilakukan ILR dengan mewawancarai 120 responden dengan kualifikasi praktisi, ahli hukum dan aktivis kemasyarakatan. Tingkat pendidikan responden yaitu doktor sebanyak 25 persen, magister sebanyak 40 persen, sarjana sebanyak 31 persen dan sisanya pendidikan SMA.
![]() |
"Dari tiga fungsi tersebut, nilai paling rendah berada hak interpelasi yang dimiliki DPRD (3,55)," ujar Todung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Legalitas Formal.
2. Independensi Kekuasaan Kehakiman.
3. Akses Terhadap Keadilan.
4. Hak Asasi Manusia.
"Berdasarkan ketiga bentuk check and balance lembaga yudisial tersebut, pengawasan oleh Mahkamah Konstitusi dianggap paling baik (7,15). Setelah itu secara berturut-turut pengawasan oleh PTUN (6,35) dan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Mahkamah Agung (6,25)," ujar Todung. (asp/elz)












































