Kantongi Ganja, Eks Deputi BPPN Taufik Mappaenre Diadili
Selasa, 17 Mei 2005 13:27 WIB
Jakarta -
Eks Deputi BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Taufik Mappaenre Ma'ruf diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (17/5/2005). Sidang narkoba ini dimulai pagi sekali, sekitar 08.00 WIB sehingga lolos dari perhatian wartawan.Sidang perdana ini harusnya digelar pada Kamis (12/5) lalu. Namun karena Taufik sakit, sidang pun digelar hari ini. Sidang hari ini diadakan pagi hari diduga untuk menghindari liputan jurnalis. Sebab menurut jadwal, sidang dimulai pukul 11.00 WIB.Sidang Taufik dipimpin hakim ketua Suprapto dengan hakim anggota Permadi dan Wahyu Sektianingsih. Bertindak sebagai JPU adalah M Irfan Sanjaya. Taufik didakwa dengan dakwaan primer pasal 81 UU No 22/1997 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia juga didakwa dengan dakwaan subsider pasal 82 UU No 22/1997 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Taufik saat ditangkap menjabat sebagai salah satu komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Setelah ditahan di Polda Metro Jaya, Taufik mundur dari posisi itu. Taufik tertangkap membawa ganja saat hendak naik pesawat menuju Denpasar di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada 22 April 2005.Kala itu tas Taufik berbunyi saat melewati x-ray. Aparat pun memeriksa tas warga Cirendeu, Jaksel, itu. Sebenarnya tas itu tak ada barang yang mencurigakan. Tapi Taufik tampak gelisah. Apalagi saat dia kepergok membuang sesuatu ke tong sampah.Setelah dicek, barang yang dibuangnya adalah ganja kering 3,1 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Taufik langsung digelandang ke Polsek Bandara Soekarno-Hatta. Pria yang mengaku tengah mengambil studi di Belanda ini mengakui ganja itu miliknya dan akan dipakainya sendiri sesampai di Denpasar.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































