"Langkah-langkah sedang kami kaji. Kami pertimbangkan. Termasuk tentunya mengajukan penangguhan penahanan," ujar pengacara Alfian, Abdul Alkatiri, Jumat (8/9/2017).
Alkatiri mempersoalkan mekanisme penangkapan dan penahanan Alfian yang menurutnya janggal. Alfian ditahan tak lama setelah mendapatkan vonis bebas di putusan sela yang digelar di PN Surabaya, Rabu (6/9/2017) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Alkatiri dan tim kuasa hukum Alfian lainnya akan menggelar konferensi pers pada Jumat siang ini.
Alfian Tanjung dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, yang diunggah ke YouTube pada Rabu (6/9). Namun, tak lama setelah vonis bebas diketok, Alfian kembali ditangkap.
Kasus yang membuat Alfian kembali ditangkap itu adalah kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pada Rabu malam, Alfian dibawa ke Jakarta dan kemudian ditahan di Mako Brimob. (fjp/fjp)











































