Sistem Pembuatan Paspor Online Dihapus Sejak Januari 2017

Sistem Pembuatan Paspor Online Dihapus Sejak Januari 2017

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 10:29 WIB
Antrean pemohon paspor di kantor imigrasi Jakarta Pusat (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat menghapus sistem pembuatan paspor secara online sejak Januari 2017. Hal ini dilakukan dengan alasan standardisasi database pemohon paspor yang masuk.

"Itu memang nggak ada sejak Januari 2017 yang lalu sudah dihapus. Dari Januari 2017 (sudah nggak bisa daftar online)," kata Plh Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Jakarta Pusat Dedy Chairil Zain saat ditemui di kantor Imigrasi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).

Sistem Pembuatan Paspor Online Dihapus Sejak Januari 2017Layanan paspor online yang telah dihapus sejak Januari 2017 (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

Alasan penghapusan sistem pembuatan paspor ialah data scan berbeda serta tidak adanya standardisasi. Menurut Dedy, hasil scan yang dikirim pemohon via online kerap berbeda dan dapat menimbulkan kekeliruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah dihapus, satu kenapa, karena banyak orang yang scan data berbeda. Scanner ada yang bagus, ada yang buram. Sehingga tidak mendapat standardisasi yang sama buat database kita masuk ke penyimpanan," jelas Dedy.

Selain itu, dalam sistem online pemohon diminta untuk membayar terlebih dahulu baru mendaftar secara online. Hal ini dirasa menyulitkan pemohon bila data tidak sesuai dengan nama pemohon.

Sistem Pembuatan Paspor Online Dihapus Sejak Januari 2017Plh Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Jakarta Pusat Dedy Chairil Zain (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)

"Kemarin kan daftar online dia scan, bayar dulu baru daftar ke imigrasi. Kan kalau dia udah scan daftar, terus scan-nya buram, ada data salah kan kasihan. Kalau data perbedaan scan, dan membebani sistem, ada dobel-dobel," ujarnya.

"Tata cara online kan buka web kita di imigrasi.co.id harus masuk layanan paspor, scanning semua persyaratan KK, KTP, akta. Kalau yang difotokopi kualitas scan jelek, itu berpengaruh pada saat imigrasi scan nggak jelas, kan sistem harus linier namanya. Kita nggak tahu kan 'i' bisa jadi 'y'. Lalu ditolak, padahal dia udah bayar," sambungnya.

Maka dari itu, sistem online pembuatan paspor dihapus oleh imigrasi se-Indonesia. Lalu, sistem ini diubah oleh imigrasi Jakarta Pusat dengan sistem pendaftaran pembuat paspor via aplikasi WhatsApp.

"Nah itu dihapus, akhirnya diganti dengan ada dua layanan, ada yang pakai Android ada yang pakai WhatsApp. Kalau di imigrasi timur, barat, selatan, pakai Android ada aplikasinya. Kalau pusat kita pakai WhatsApp untuk pendaftaran," tuturnya. (cim/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads