"Itu memang nggak ada sejak Januari 2017 yang lalu sudah dihapus. Dari Januari 2017 (sudah nggak bisa daftar online)," kata Plh Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Jakarta Pusat Dedy Chairil Zain saat ditemui di kantor Imigrasi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
![]() |
Alasan penghapusan sistem pembuatan paspor ialah data scan berbeda serta tidak adanya standardisasi. Menurut Dedy, hasil scan yang dikirim pemohon via online kerap berbeda dan dapat menimbulkan kekeliruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam sistem online pemohon diminta untuk membayar terlebih dahulu baru mendaftar secara online. Hal ini dirasa menyulitkan pemohon bila data tidak sesuai dengan nama pemohon.
![]() |
"Kemarin kan daftar online dia scan, bayar dulu baru daftar ke imigrasi. Kan kalau dia udah scan daftar, terus scan-nya buram, ada data salah kan kasihan. Kalau data perbedaan scan, dan membebani sistem, ada dobel-dobel," ujarnya.
"Tata cara online kan buka web kita di imigrasi.co.id harus masuk layanan paspor, scanning semua persyaratan KK, KTP, akta. Kalau yang difotokopi kualitas scan jelek, itu berpengaruh pada saat imigrasi scan nggak jelas, kan sistem harus linier namanya. Kita nggak tahu kan 'i' bisa jadi 'y'. Lalu ditolak, padahal dia udah bayar," sambungnya.
Maka dari itu, sistem online pembuatan paspor dihapus oleh imigrasi se-Indonesia. Lalu, sistem ini diubah oleh imigrasi Jakarta Pusat dengan sistem pendaftaran pembuat paspor via aplikasi WhatsApp.
"Nah itu dihapus, akhirnya diganti dengan ada dua layanan, ada yang pakai Android ada yang pakai WhatsApp. Kalau di imigrasi timur, barat, selatan, pakai Android ada aplikasinya. Kalau pusat kita pakai WhatsApp untuk pendaftaran," tuturnya. (cim/dhn)